Sabtu, 02 September 2017

BNN

di September 02, 2017
KATA PENGANTAR

            Puji syukr atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan ridhoNyalah makalah ini dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya.
            Terima kasih kami ucapkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi terutama kepada Ibu Latifa,S.Sos.I,M.H sebagai KASI Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jambi yang telah meluangkan waktunya untuk di wawancara.
            Dan kami mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah dapat bermanfaat bagi seluruh masyrakat khusunya kaum muda dan kami sangat mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini menjadi lebih baik.




Jambi, 12 Mei 2016


Penulis            


                                   
DAFTAR ISI

Kata Pengantar
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
BAB II
2.1 Pengenalan BNN
2.2 Pengenalan Narkotika
2.3 Pengedaran Narkoba
2.4 Penyebab Penyalahgunaan Narkotika
2.5 Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
2.6 Solusi Pemberantasan Narkotika
2.7 Harapan Kedepan
BAB III
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba  ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan  tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Akibat leluasannya penjualan narkoba  ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
Narkotika sudah menjalar ke segala usia terutama bagi remaja. Narkotika tak  mudah terlepas dari kalangan remaja seperti sudah menjadi suatu kebutuhan, sudah dianggap wajar dan biasa saja. Pecandu narkotika pada umumnya  berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.  Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Pada awalnya, pelajar yang mengkonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Masalah Narkoba merupakan masalah bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan Narkoba sudah semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah menyebar luas ke pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.

1.2 Tujuan
1.         Untuk melengkapi tugas akhir semester Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
2.         Untuk menambah wawasan akan bahaya Narkoba
3.         Untuk mengenal BNN dan Narkotika
4.         Untuk mengetahui pengedaran dan penyebab penyalahgunaan Narkotika di Kota Jambi
5.         Untuk mencari solusi pemberantasan Narkotika di Kota Jambi

1.3 Rumusan Masalah
1.      Apa itu BNN dan Narkotika?
2.      Bagaimana pengedaran dan penyebab penyalahgunaan Narkotika di Kota Jambi?
3.      Bagaimana solusi pemberantasan Narkotika di Kota Jambi?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengenalan BNN
            BNN merupakan singkatan dari Badan Narkotika Nasional. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut narkoba dan obat – obatan terlarang. BNN di propinsi Jambi memiliki empat unit, yaitu BNN propinsi Jambi, BNN kota Jambi, BNN kabupaten Batanghari, dan BNN kabupaten Tanjung Jabung Timur.
            BNN kota Jambi memiliki empat seksi yaitu, seksi umum, seksi pencegahan, seksi rehabilitasi, dan seksi pemberantasan. Setiap bagian ini memiliki fungsi khusus, yaitu :
1.      Seksi umum : menangani urusan rumah tangga, surat menyurat, dan keperluan lainnya.
2.      Seksi pencegahan : bergerak di bidang sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat umum.
3.      Seksi rehabilitasi : menangani pemakai ( resident ) yang ingin ataupun harus melakukan rehabilitasi.
4.      Seksi pemberantasan : seksi ini merupakan gabungan dari BNN dan Satgas ( Polisi ). Seksi ini bergerak untuk menangkap dan membasmi pengedar ( mafia ).
            BNN memiliki wewenang pada bagian assessment saja, dimana assessment terbagi menjadi dua yaitu terpadu hukum (jaksa, polisi, BNN) dan terpadu medis untuk mencari tau apakah seseorang itu pengguna atau bukan. Polisi dan Satpol PP memiliki peran dalam penangkapan, sedangkan untuk kejaksaan berperan dalam proses pengadilan. Contohnya yang baru saja terjadi di propinsi Jambi, yaitu Bandar yang merupakan sepasang suami istri yang pada tanggal 10 Mei 2016 kemarin divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda 2 Milyar rupiah.

2.2       Pengenalan Narkotika
            Narkotika merupakan gabungan dari narkoba dan obat – obatan terlarang. Narkotika terbagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenisnya, yaitu:
A. Narkoba Alami
Semua jenis narkoba yang didapat atau diperoleh langsung dari alam, antara lain :
1. Jenis narkoba alami yang sudah umum beredar
·         Ganja
·         Opium
2. Jenis narkoba alami yang baru beredar
·         Daun khat
·         Daun keratom/ketum
B. Narkoba jenis semisintetis
Semua jenis narkoba yang didapat atau diperoleh dari alam kemudian dilakukan pengolahan dengan reagen atau bahan-bahan kimia membentuk narkoba siap edar, antara lain :
1. Kokain
2. Golongan opioid
C. Narkoba sintetis yang umum sudah beredar
Semua jenis narkoba ynag didapat atau diperoleh dari hasih sintesa dari zat precursor dengan bahan-bahan kimia membentuk narkoba olahan yang siap beredar, antara lain :
1. Golongan amphetamine type stimulant (ATS)
2. Golongan opioid
3. Golongan depresan
4. Golongan halusinogen LSD (berbentuk kertas)
5. Golongan bonzo diazepine
6. Golongan barbiturate
D. Narkoba sintetis/NPS (New Psychoactive Substance) yang baru beredar
Semua jenis narkoba yang didapat atau diperoleh dari hasil sintesa dari zat precursor dengan bahan-bahan kimia membentuk narkoba olahan yang siap beredar, antara lain :
1. Golongan Synthetic Cannabinoid
2. Golongan synthetic cathinone
3. Golongan phenothytamine
4. Golongan piperazine
5. Golongan tryptamine
            Di dunia terdapat 541 jenis narkoba dengan turunannya. Sedangkan di Indonesia baru terdaftar 41 jenis saja dan 19 jenis yang masuk dalam UU.
            Untuk setiap jenis narkoba diatas memiliki ciri-ciri pengguna yang berberda. Untuk heroin dan putau ditandai dengan tangan pada bagian urat nadi yang memiliki banyak goresan atau suntikan. Lalu sabu, ditandai dengan PeDe yang luar biasa dan selalu menimbulkan masalah. Untuk ganja memiliki ciri selalu berhalusinasi yang menyebabkan pengguna merasa senang dan banyak makan. Secara umum tanda-tanda pengguna narkoba yaitu jalan sempoyongan, bicara tidak lurus, tidak mau melakukan kontak mata, selalu menyendiri, makan sendiri dan cirri lainnya.

2.3       Pengedaran Narkoba
            Seperti kota-kota lainnya di Indonesia, Kota Jambi sendiri  tidak luput dari kejahatan narkoba.  Narkoba diedarkan dari Bandar kepada calon penggunanya melalui berbagai cara. Mereka menggunakan trik-trik khusus seperti, mencampurkan dalam makanan. Seperti contoh kasus yang terjadi di Tanah Abang, Jakarta. Terdapat brownies yang disisipi ganja dan pizza happy. Untuk daerah Jambi sendiri seperti di Merangin dengan modus pempek. Ada juga permen cinta yang sempat beredar di Malaysia dan target sasarannya wanita.
            Di Provinsi Jambi sendiri penggunaan narkoba pada tahun 2011 mendapatkan peringkat ke-6 se-Indonesia. Lalu pada tahun 2013, turun menjadi peringkat ke-13 dengan pengguna kurang lebih 64.000 orang. Dan untuk sekarang sudah turun lagi pada peringkat ke-20 dengan jumlah pemakai 46.063 pengguna. Di Provinsi Jambi pengguna terbesar berada di Kota Jambi dan kedua terdapat di Kabupaten Bungo. Di Kota Jambi sendiri jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah jenis ganja, ektaksi dan sabu. Sedangkan heroin dan putau tidak terlalu beredar di Jambi karena harganya yang relative lebih mahal.
            Di Indonesia produksi ganja kering terbanyak berasal dari Aceh dan Kerinci dan untuk Jambi sendiri yang menjadi pusat penyebarannya yaitu di Pulau Pandan. Hal ini dikarenakan, lokasi dari Pulau Pandan yang strategis yaitu di pinggir sungai Batang hari yang membuka jalan untuk bertransaksi dan penyebaran. Selain itu sungai Batanghari merupakan jalur datangnya kapal dari Batam ( arah barat ) dan Kepulauan Riau ( arah Timur ) yang kemungkinan besar membawa narkoba itu.  Pulau pandan sendiri didominasi oleh pendatang. Selain Pulau pandan, ada juga wilayah lain yang menjadi tempat penyebarannya seperti Mayang dan Seberang. Tak hanya di kota, setiap kabupaten juga memiliki wilayah tertentu sebagai tempat penyebarannya.
            Sebagian besar sasaran dar penggunaan narkoba ini yaitu usia produktif yang 70% nya merupakan pelajar dan mahasiswa. Dan sisanya merupakan pemerintah, swasta, masyarakat umum, dan bahkan pengangguran.

2.4       Penyebab Penyalahgunaan Narkotika
            Sebagian besar penyalahgunaan narkoba ini disebabkan oleh rasa ingin tahu yang besar dari kalangan pemuda untuk mencicipi narkoba itu sendiri. Dari yang awalnya hanya coba – coba lalu berkelanjutan untuk menggunakannya terus menerus hingga menjadi kecanduan. Selain itu trik – trik khusus yang digunakan oleh pengedar juga dapat menyebabkan narkoba menjadi disalahgunakan. Faktor lainnya yaitu sekarang ini narkoba sangat mudah untuk didapatkan, sehingga remaja – remaja yang kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan orang tua menjadi lebih mudah untuk terjemrumus dalam narkoba itu sendiri. Kurangnya komunikasi keluarga dan faktor ekonomi seperti kemiskinan, dan juga sebagai bisnis yang menggiurkan juga menjadi factor penyebab penyalahgunaan narkoba ini.
            Seperti kasus di Pulau Pandan, kebanyakan mereka membiarkan atau bahkan menutupi penyebaran narkoba di lingkungannya dikarenakan kelangsungan hidup mereka yang sangat bergantung dengan bisnis tersebut.

2.5       Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
            Untuk penanganan penyalahgunaan narkoba ini meliputi tindakan pencegahan dimana BNN bekerjasama dengan Pemda propinsi Jambi untuk rutin melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai narkoba. Materi mengenai penyuluhan meliputi tiga serangkai yaitu narkoba, rokok, dan HIV/AIDS. Sosialisasi dilakukan untuk kalangan umum. Selain itu, ada juga melalui pembentukan komunitas anti narkoba dan razia – razia juga sering dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemda, Satpol PP, Polisi, dan Instalasi pemerintah. Razia ini dilakukan sesuai anggaran yang diturunkan dari pemerintah dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
            Selain itu untuk Bandar yang sudah tertangkap, cara untuk menerapkan efek jera yang sedang diusahakan oleh BNN yaitu dengan TPPU yang tujuannya untuk memiskinkan asset Bandar sehingga mereka tidak dapat menjalankan bisnis haram ini lagi. Untuk hukuman yang telah berlaku sekarang, Bandar yang mengedarkan narkotika golongan I akan dihukum dengan kurungan penjara empat tahun ke atas atau bahkan hukuman mati.
            Sedangkan untuk penggunanya sendiri, apabila mereka melaporkan diri maka akan diberikan rehabilitasi karena mereka merupakan orang sakit dan memerlukan pengobatan. Hal ini berdasarkan PP No. 25 Tahun 2011 dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk yang tertangkap tangan maka akan mendapatkan proses hukum terlebih dahulu.
            Untuk rehabilitasi terbagi menjadi rehabilitasi untuk pengguna ringan dan sedang hanya memerlukan rawat jalan dan untuk pengguna tinggi maka memerlukan rawat inap selama enam bulan dan pasca rehab selama enam bulan dengan total satu tahun. Dalam proses rehabilitasi pengguna tidak langsung diberhentikan dalam penggunannya. Namun dilakukan detoksifikasi yaitu dengan cara mengurangi dosis pada penggunaannya hingga pengguna siap untuk tidak menggunakan narkoba.Untuk provinsi Jambi sendiri rehabilitasi dilakukan di IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor). Dimana IPWL terbagi menjadi 2, yaitu IPWL Medis yang meliputi Rumah Sakit Jiwa (untuk pengguna putau dan heroin), Rumah Sakit Umun dan Rumah Sakit Swasta. Dan yang kedua IPWL sosial. Daftar IPWL provinsi Jambi:
1. RSUD Rd. Mattaher Jambi
2. RS. Bhayangkara PolDa Jambi
3. BidDoKes PolDa Jambi
4. RSKO (Rumah Sakit Ketergantung Obat) di RSJ Jambi
5. RSUD H. Hanifie Kabupaten Bungo
6. RSU Ma. Bulian
7. RSU Tanjab Barat
8. Puskesmas Tanjung Pinang
9. Puskesmas Penerokan Batanghari
10. BNN Provinsi Jambi
            Langkah kedua dengan cara penangkapan. Penangkapan ini ditujukan untuk kurir atau Bandar dan juga pecandu. Hukuman yang didapat untuk Bandar berbeda dengan pecandu.

2.6       Solusi Pemberantasan Narkotika
            Untuk solusinya, sudah banyak dilakukan razia, penangkapan, sosialisasii dan bahkan hukuman eksekusi mati bagi mafia kelas kakap. Namun semua itu belum bisa menghentikan peredaran narkoba. Karena akan selalu saja ada cara untuk mereka mengedarkannya seperti kasus di LP dimana oknum penegak hukumlah yang membantu mereka mengedarkan narkoba dengan cara memberikan fasilitas berkomunikasi dengan dunia luar.
            Selain itu, contoh yang sudah umum saja seperti rokok. Di dalam rokok terkandung zat nikotin yang merupakan bagian dari narkotika. Di Indonesia sendiri jika kita ingin menghentikan narkotika bisa saja dengan cara menutup pabrik rokok. Namun hal ini tidak semudah itu, karena bagaimana dengan nasib pegawai atau tenaga kerja pabrik tersebut yang akan di PHK. Lalu petani tembakau yang pasti juga akan dirugikan, karena tidak ada yang mau membeli tembakau mereka. Di Indonesia sumber pajak terbesar juga berasal dari pajak rokok.

2.7       Harapan Kedepan
            Untuk kedepannya BNN mengharapakan partisipasi yang lebih dari semua masyarakat untuk turut serta dalam membasmi narkoba melalui pelaporan kepada BNN ataupu pihak yang berwajib. Pemuda-pemudi juga diharapkan dapat membentuk imun yang kuat untuk menolak narkoba. Pandailah dalam mencari teman, jadikan orangtua sebagai tempat curhat ataupun menceritakan masalah.



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
1.            Narkoba merupahan zat yang berbahaya yang kini mulai merambah dikalangan anak muda dan remaja.
2.            BNN merupakan singkatan dari Badan Narkotika Nasional. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut narkoba dan obat – obatan terlarang.
3.            Narkotika merupakan gabungan dari narkoba dan obat – obatan terlarang.
4.            Untuk penyebarannya terdapat trik-trik khusus seperti, mencampurkan dalam makanan. Untuk daerah Jambi sendiri seperti di Merangin dengan modus pempek. Ada juga permen cinta yang sempat beredar di Malaysia dan target sasarannya wanita.
5.            Sebagian besar penyalahgunaan narkoba ini disebabkan oleh rasa ingin tahu yang besar dari kalangan pemuda untuk mencicipi narkoba itu sendiri. Sekarang ini narkoba sangat mudah untuk didapatkan, sehingga remaja – remaja yang kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan orang tua menjadi lebih mudah untuk terjemrumus dalam narkoba itu sendiri.
6.            Terdapat beberapa solusi dalam penanganan pengguna narkoba sudah banyak dilakukan seperti : razia, penangkapan, sosialisasii dan bahkan hukuman eksekusi mati bagi mafia kelas kakap.

3.2       Saran
Setelah adanya makalah ini diharapkan bahwa untuk kalangan masyarakat lebih waspada akan hadirnya zat berbahaya ini dan selalu  menjaga akan komunikasi terhadap sesama atas bahaya yang dapat mengakibatkan hasil yang negatif bagi generasi penerus.


DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar

 

Billqis Hudaibiyah Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare