KATA PENGANTAR
Puji
syukr atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan ridhoNyalah makalah ini
dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya.
Terima
kasih kami ucapkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi terutama
kepada Ibu Latifa,S.Sos.I,M.H sebagai KASI Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat BNN Kota Jambi yang telah meluangkan waktunya untuk di wawancara.
Dan
kami mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan.
Semoga makalah dapat bermanfaat bagi seluruh masyrakat khusunya kaum muda dan
kami sangat mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini menjadi lebih baik.
Jambi, 12 Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
BAB II
2.1 Pengenalan BNN
2.2 Pengenalan Narkotika
2.3 Pengedaran Narkoba
2.4 Penyebab Penyalahgunaan Narkotika
2.5 Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
2.6 Solusi Pemberantasan Narkotika
2.7 Harapan Kedepan
BAB III
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Narkoba (Narkotika dan
Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini
amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab
penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya
di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus
dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di
kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung
seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat
sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Akibat
leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya
gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa
depan bangsa.
Narkotika sudah
menjalar ke segala usia terutama bagi remaja. Narkotika tak mudah terlepas dari kalangan remaja seperti
sudah menjadi suatu kebutuhan, sudah dianggap wajar dan biasa saja. Pecandu
narkotika pada umumnya berusia antara 15
sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar. Masa remaja adalah masa
transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik
itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari
jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri
ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang
menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian
dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks
bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan
sebagai kenakalan remaja.
Pada awalnya,
pelajar yang mengkonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok, karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Hasil survei
membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah
anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah
tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah
perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau
mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Masalah Narkoba
merupakan masalah bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan Negara
Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping itu,
hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan Narkoba sudah semakin marak
dimana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah menyebar luas ke
pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh
seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.
1.2 Tujuan
1.
Untuk melengkapi tugas
akhir semester Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
2.
Untuk menambah wawasan
akan bahaya Narkoba
3.
Untuk mengenal BNN dan
Narkotika
4.
Untuk mengetahui
pengedaran dan penyebab penyalahgunaan Narkotika di Kota Jambi
5.
Untuk mencari solusi
pemberantasan Narkotika di Kota Jambi
1.3 Rumusan Masalah
1.
Apa
itu BNN dan Narkotika?
2.
Bagaimana
pengedaran dan penyebab penyalahgunaan Narkotika di Kota Jambi?
3.
Bagaimana
solusi pemberantasan Narkotika di Kota Jambi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengenalan
BNN
BNN merupakan singkatan dari Badan
Narkotika Nasional. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan
yang menyangkut narkoba dan obat – obatan terlarang. BNN di propinsi Jambi
memiliki empat unit, yaitu BNN propinsi Jambi, BNN kota Jambi, BNN kabupaten
Batanghari, dan BNN kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BNN kota Jambi memiliki empat seksi
yaitu, seksi umum, seksi pencegahan, seksi rehabilitasi, dan seksi
pemberantasan. Setiap bagian ini memiliki fungsi khusus, yaitu :
1.
Seksi
umum : menangani urusan rumah tangga, surat menyurat, dan keperluan lainnya.
2.
Seksi
pencegahan : bergerak di bidang sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat
umum.
3.
Seksi
rehabilitasi : menangani pemakai ( resident ) yang ingin ataupun harus
melakukan rehabilitasi.
4.
Seksi
pemberantasan : seksi ini merupakan gabungan dari BNN dan Satgas ( Polisi ).
Seksi ini bergerak untuk menangkap dan membasmi pengedar ( mafia ).
BNN
memiliki wewenang pada bagian assessment
saja, dimana assessment terbagi
menjadi dua yaitu terpadu hukum (jaksa, polisi, BNN) dan terpadu medis untuk
mencari tau apakah seseorang itu pengguna atau bukan. Polisi dan Satpol PP
memiliki peran dalam penangkapan, sedangkan untuk kejaksaan berperan dalam
proses pengadilan. Contohnya yang baru saja terjadi di propinsi Jambi, yaitu
Bandar yang merupakan sepasang suami istri yang pada tanggal 10 Mei 2016
kemarin divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda 2 Milyar rupiah.
2.2 Pengenalan
Narkotika
Narkotika merupakan gabungan dari
narkoba dan obat – obatan terlarang. Narkotika terbagi menjadi beberapa
golongan berdasarkan jenisnya, yaitu:
A. Narkoba Alami
Semua jenis
narkoba yang didapat atau diperoleh langsung dari alam, antara lain :
1. Jenis narkoba
alami yang sudah umum beredar
·
Ganja
·
Opium
2. Jenis narkoba
alami yang baru beredar
·
Daun
khat
·
Daun
keratom/ketum
B. Narkoba jenis semisintetis
Semua jenis
narkoba yang didapat atau diperoleh dari alam kemudian dilakukan pengolahan
dengan reagen atau bahan-bahan kimia membentuk narkoba siap edar, antara lain :
1. Kokain
2. Golongan
opioid
C. Narkoba sintetis yang umum sudah
beredar
Semua jenis
narkoba ynag didapat atau diperoleh dari hasih sintesa dari zat precursor
dengan bahan-bahan kimia membentuk narkoba olahan yang siap beredar, antara
lain :
1. Golongan amphetamine type stimulant (ATS)
2. Golongan
opioid
3. Golongan
depresan
4. Golongan
halusinogen LSD (berbentuk kertas)
5. Golongan
bonzo diazepine
6. Golongan
barbiturate
D. Narkoba sintetis/NPS (New Psychoactive
Substance) yang baru beredar
Semua jenis
narkoba yang didapat atau diperoleh dari hasil sintesa dari zat precursor
dengan bahan-bahan kimia membentuk narkoba olahan yang siap beredar, antara
lain :
1. Golongan
Synthetic Cannabinoid
2. Golongan
synthetic cathinone
3. Golongan
phenothytamine
4. Golongan
piperazine
5. Golongan
tryptamine
Di dunia terdapat 541 jenis narkoba
dengan turunannya. Sedangkan di Indonesia baru terdaftar 41 jenis saja dan 19
jenis yang masuk dalam UU.
Untuk setiap jenis narkoba diatas
memiliki ciri-ciri pengguna yang berberda. Untuk heroin dan putau ditandai
dengan tangan pada bagian urat nadi yang memiliki banyak goresan atau suntikan.
Lalu sabu, ditandai dengan PeDe yang luar biasa dan selalu menimbulkan masalah.
Untuk ganja memiliki ciri selalu berhalusinasi yang menyebabkan pengguna merasa
senang dan banyak makan. Secara umum tanda-tanda pengguna narkoba yaitu jalan
sempoyongan, bicara tidak lurus, tidak mau melakukan kontak mata, selalu
menyendiri, makan sendiri dan cirri lainnya.
2.3 Pengedaran
Narkoba
Seperti kota-kota lainnya di
Indonesia, Kota Jambi sendiri tidak
luput dari kejahatan narkoba. Narkoba
diedarkan dari Bandar kepada calon penggunanya melalui berbagai cara. Mereka
menggunakan trik-trik khusus seperti, mencampurkan dalam makanan. Seperti
contoh kasus yang terjadi di Tanah Abang, Jakarta. Terdapat brownies yang
disisipi ganja dan pizza happy. Untuk daerah Jambi sendiri seperti di Merangin
dengan modus pempek. Ada juga permen cinta yang sempat beredar di Malaysia dan
target sasarannya wanita.
Di Provinsi Jambi sendiri penggunaan
narkoba pada tahun 2011 mendapatkan peringkat ke-6 se-Indonesia. Lalu pada
tahun 2013, turun menjadi peringkat ke-13 dengan pengguna kurang lebih 64.000
orang. Dan untuk sekarang sudah turun lagi pada peringkat ke-20 dengan jumlah
pemakai 46.063 pengguna. Di Provinsi Jambi pengguna terbesar berada di Kota
Jambi dan kedua terdapat di Kabupaten Bungo. Di Kota Jambi sendiri jenis
narkoba yang paling banyak digunakan adalah jenis ganja, ektaksi dan sabu.
Sedangkan heroin dan putau tidak terlalu beredar di Jambi karena harganya yang
relative lebih mahal.
Di Indonesia produksi ganja kering terbanyak
berasal dari Aceh dan Kerinci dan untuk Jambi sendiri yang menjadi pusat
penyebarannya yaitu di Pulau Pandan. Hal ini dikarenakan, lokasi dari Pulau
Pandan yang strategis yaitu di pinggir sungai Batang hari yang membuka jalan untuk
bertransaksi dan penyebaran. Selain itu sungai Batanghari merupakan jalur
datangnya kapal dari Batam ( arah barat ) dan Kepulauan Riau ( arah Timur )
yang kemungkinan besar membawa narkoba itu. Pulau pandan sendiri didominasi oleh
pendatang. Selain Pulau pandan, ada juga wilayah lain yang menjadi tempat
penyebarannya seperti Mayang dan Seberang. Tak hanya di kota, setiap kabupaten juga
memiliki wilayah tertentu sebagai tempat penyebarannya.
Sebagian besar sasaran dar
penggunaan narkoba ini yaitu usia produktif yang 70% nya merupakan pelajar dan
mahasiswa. Dan sisanya merupakan pemerintah, swasta, masyarakat umum, dan
bahkan pengangguran.
2.4 Penyebab
Penyalahgunaan Narkotika
Sebagian besar penyalahgunaan
narkoba ini disebabkan oleh rasa ingin tahu yang besar dari kalangan pemuda
untuk mencicipi narkoba itu sendiri. Dari yang awalnya hanya coba – coba lalu
berkelanjutan untuk menggunakannya terus menerus hingga menjadi kecanduan.
Selain itu trik – trik khusus yang digunakan oleh pengedar juga dapat menyebabkan
narkoba menjadi disalahgunakan. Faktor lainnya yaitu sekarang ini narkoba
sangat mudah untuk didapatkan, sehingga remaja – remaja yang kurang mendapatkan
perhatian dan pengawasan orang tua menjadi lebih mudah untuk terjemrumus dalam
narkoba itu sendiri. Kurangnya komunikasi keluarga dan faktor ekonomi seperti
kemiskinan, dan juga sebagai bisnis yang menggiurkan juga menjadi factor
penyebab penyalahgunaan narkoba ini.
Seperti kasus di Pulau Pandan,
kebanyakan mereka membiarkan atau bahkan menutupi penyebaran narkoba di
lingkungannya dikarenakan kelangsungan hidup mereka yang sangat bergantung
dengan bisnis tersebut.
2.5 Penanganan
Penyalahgunaan Narkotika
Untuk penanganan penyalahgunaan
narkoba ini meliputi tindakan pencegahan dimana BNN bekerjasama dengan Pemda
propinsi Jambi untuk rutin melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai
narkoba. Materi mengenai penyuluhan meliputi tiga serangkai yaitu narkoba,
rokok, dan HIV/AIDS. Sosialisasi dilakukan untuk kalangan umum. Selain itu, ada
juga melalui pembentukan komunitas anti narkoba dan razia – razia juga sering
dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemda, Satpol PP, Polisi, dan Instalasi
pemerintah. Razia ini dilakukan sesuai anggaran yang diturunkan dari pemerintah
dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selain itu untuk Bandar yang sudah
tertangkap, cara untuk menerapkan efek jera yang sedang diusahakan oleh BNN
yaitu dengan TPPU yang tujuannya untuk memiskinkan asset Bandar sehingga mereka
tidak dapat menjalankan bisnis haram ini lagi. Untuk hukuman yang telah berlaku
sekarang, Bandar yang mengedarkan narkotika golongan I akan dihukum dengan
kurungan penjara empat tahun ke atas atau bahkan hukuman mati.
Sedangkan untuk penggunanya sendiri,
apabila mereka melaporkan diri maka akan diberikan rehabilitasi karena mereka
merupakan orang sakit dan memerlukan pengobatan. Hal ini berdasarkan PP No. 25
Tahun 2011 dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk yang tertangkap
tangan maka akan mendapatkan proses hukum terlebih dahulu.
Untuk rehabilitasi terbagi menjadi
rehabilitasi untuk pengguna ringan dan sedang hanya memerlukan rawat jalan dan
untuk pengguna tinggi maka memerlukan rawat inap selama enam bulan dan pasca
rehab selama enam bulan dengan total satu tahun. Dalam proses rehabilitasi
pengguna tidak langsung diberhentikan dalam penggunannya. Namun dilakukan
detoksifikasi yaitu dengan cara mengurangi dosis pada penggunaannya hingga
pengguna siap untuk tidak menggunakan narkoba.Untuk provinsi Jambi sendiri
rehabilitasi dilakukan di IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor). Dimana IPWL
terbagi menjadi 2, yaitu IPWL Medis yang meliputi Rumah Sakit Jiwa (untuk
pengguna putau dan heroin), Rumah Sakit Umun dan Rumah Sakit Swasta. Dan yang
kedua IPWL sosial. Daftar IPWL provinsi Jambi:
1. RSUD Rd.
Mattaher Jambi
2. RS.
Bhayangkara PolDa Jambi
3. BidDoKes
PolDa Jambi
4. RSKO (Rumah
Sakit Ketergantung Obat) di RSJ Jambi
5. RSUD H.
Hanifie Kabupaten Bungo
6. RSU Ma.
Bulian
7. RSU Tanjab
Barat
8. Puskesmas
Tanjung Pinang
9. Puskesmas
Penerokan Batanghari
10. BNN Provinsi
Jambi
Langkah kedua dengan cara
penangkapan. Penangkapan ini ditujukan untuk kurir atau Bandar dan juga
pecandu. Hukuman yang didapat untuk Bandar berbeda dengan pecandu.
2.6 Solusi
Pemberantasan Narkotika
Untuk solusinya, sudah banyak
dilakukan razia, penangkapan, sosialisasii dan bahkan hukuman eksekusi mati
bagi mafia kelas kakap. Namun semua itu belum bisa menghentikan peredaran
narkoba. Karena akan selalu saja ada cara untuk mereka mengedarkannya seperti
kasus di LP dimana oknum penegak hukumlah yang membantu mereka mengedarkan
narkoba dengan cara memberikan fasilitas berkomunikasi dengan dunia luar.
Selain itu, contoh yang sudah umum
saja seperti rokok. Di dalam rokok terkandung zat nikotin yang merupakan bagian
dari narkotika. Di Indonesia sendiri jika kita ingin menghentikan narkotika
bisa saja dengan cara menutup pabrik rokok. Namun hal ini tidak semudah itu,
karena bagaimana dengan nasib pegawai atau tenaga kerja pabrik tersebut yang
akan di PHK. Lalu petani tembakau yang pasti juga akan dirugikan, karena tidak
ada yang mau membeli tembakau mereka. Di Indonesia sumber pajak terbesar juga
berasal dari pajak rokok.
2.7 Harapan
Kedepan
Untuk kedepannya BNN mengharapakan
partisipasi yang lebih dari semua masyarakat untuk turut serta dalam membasmi
narkoba melalui pelaporan kepada BNN ataupu pihak yang berwajib. Pemuda-pemudi
juga diharapkan dapat membentuk imun yang kuat untuk menolak narkoba. Pandailah
dalam mencari teman, jadikan orangtua sebagai tempat curhat ataupun
menceritakan masalah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Narkoba
merupahan zat yang berbahaya yang kini mulai merambah dikalangan anak muda dan
remaja.
2.
BNN
merupakan singkatan dari Badan Narkotika Nasional. Badan ini dibentuk oleh
pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut narkoba dan obat –
obatan terlarang.
3.
Narkotika
merupakan gabungan dari narkoba dan obat – obatan terlarang.
4.
Untuk
penyebarannya terdapat trik-trik khusus seperti, mencampurkan dalam makanan. Untuk
daerah Jambi sendiri seperti di Merangin dengan modus pempek. Ada juga permen
cinta yang sempat beredar di Malaysia dan target sasarannya wanita.
5.
Sebagian
besar penyalahgunaan narkoba ini disebabkan oleh rasa ingin tahu yang besar
dari kalangan pemuda untuk mencicipi narkoba itu sendiri. Sekarang ini narkoba
sangat mudah untuk didapatkan, sehingga remaja – remaja yang kurang mendapatkan
perhatian dan pengawasan orang tua menjadi lebih mudah untuk terjemrumus dalam
narkoba itu sendiri.
6.
Terdapat
beberapa solusi dalam penanganan pengguna narkoba sudah banyak dilakukan
seperti : razia, penangkapan, sosialisasii dan bahkan hukuman eksekusi mati
bagi mafia kelas kakap.
3.2 Saran
Setelah
adanya makalah ini diharapkan bahwa untuk kalangan masyarakat lebih waspada
akan hadirnya zat berbahaya ini dan selalu
menjaga akan komunikasi terhadap sesama atas bahaya yang dapat
mengakibatkan hasil yang negatif bagi generasi penerus.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar